Layanan KONSULTASI AKADEMIK MAHASISWA DENGAN PENASIHAT AKADEMIK

  1. Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 2781/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Universitas Hasanuddin
  2. PA adalah dosen yang disamping melakukan tridharma perguruan tinggi dapat pula bertugas sebagai pembimbing, pengarah, dan atau penasihat yang membantu mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan akademik dan non akademik
  3. PA ditugaskan oleh Dekan berdasarkan usulan Ketua Departemen
  4. PA wajib memberikan bimbingan terhadap semua persoalan akademik dan hal-hal lain yang mempengaruhi perkembangan akademik mahasiswa.
  5. Dosen PA bagi mahasiswa baru (semester I) adalah Ketua Program Studi.

  1. Ketua Departemen menyusun distribusi mahasiswa bimbingan akademik ke dosen PA dan mengusulkan ke Dekan untuk penerbitan Surat Penugasan.
  2. Dekan menerbitkan Surat Penugasan PA
  3. Dosen PA mengundang mahasiswa bimbingannya pada setiap awal semester untuk mengatur jadwal dan tempat konsultasi.
  4. Jika mahasiswa mempunyai masalah akademik dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi perkembangan akademiknya, mahasiswa dapat melakukan konsultasi ke Dosen PA
  5. Dosen PA memberikan bimbingan, arahan dan solusi terhadap masalah akademik mahasiswa.
  6. Jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh PA, maka PA akan merujuk ke Ketua Departemen. Bila dirasa perlu maka Ketua Departemen dapat merujuk mahasiswa ke Bimbingan Konseling Fakultas dan atau Universitas Hasanuddin.

Jangka waktu konsultasi akademik mahasiswa dengan penasihat akademik dapat bervariasi tergantung pada jadwal dan tingkat kompleksitas isu yang dibahas, namun setiap upaya dilakukan untuk memastikan konsultasi berjalan efektif dan mendukung kebutuhan akademik mahasiswa.

Tidak dipungut biaya

Pemecahan Masalah Akademik

Pengaduan terkait konsultasi akademik mahasiswa dengan penasihat akademik dapat disampaikan melalui email, formulir online, atau langsung kepada Kepala Sub Bagian Bidang Akademik, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan koordinasi antara mahasiswa dan penasihat untuk memastikan solusi terbaik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan KONSULTASI AKADEMIK MAHASISWA DENGAN PENASIHAT AKADEMIK"