Layanan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Lembaga kemahasiswaan intra kampus lingkup FIKP
  2. Lembaga kemahasiswaan tidak dalam sengketa kepengurusan dan telah disahkan kepengurusannya oleh Dekan FIKP.
  3. Lembaga kemahasiswaan tidak memiliki kepengurusan ganda
  4. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan kemahasiswaan intrakampus
  5. Mahasiswa terdaftar sebagai anggota lembaga kemahasiswaan intrakampus lingkup FIKP unhas.
  6. Lembaga kemahasiswaan memiliki AD/ART yang tidak bertentangan dengan : Pancasila dan UUD 1945 Aturan Universitas Hasanuddin Aturan FIKP Unhas AD/ART lembaga pada jenjang di atasnya.
  7. Seorang mahasiswa dengan jabatannya, dapat mengatasnamakan atau mewakili sebuah lembaga kemahasiswaan dalam lingkup FIKP dengan syarat sebagai berikut; Mahasiswa tersebut masih terdaftar sebagai mahasiswa unhas Memegang mandat dari lembaga yang diwakilinya
  8. Mandat ditunjukkan secara tertulis sesuai dengan konstitusi masing-masing lembaga kemahasiswaan

  1. Lembaga mahasiswa menyerahkan Program Kerja paling lambat 7 hari setelah rapat kerja dilaksanakan.
  2. Lembaga mahasiswa membawa Program kerja ke Pembina Kemahasiswaan ditiingkat Program Studi (PRODI) untuk mendapatkan pertimbangan serta memberikan rekomendasi untuk diajukan ke Ketua PRODI dan selanjutnya dibawa ke Ketua Departemen paling lambat 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
  3. Lembaga Mahasiswa dapat melaksanakan realisasi kegiatan dengan mengajukan usulan kegiatan kepada Ketua Departemen.
  4. Tanggapan tertulis Ketua Departemen atas usulan kegiatan paling lambat 3 hari sejak terdaftar pada bagian tenaga kependidikan departemen.
  5. Tanggapan Ketua Departemen menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Dekan FIKP.
  6. WD bidang kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan, atas nama Dekan mengeluarkan Rekomendasi kegiatan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan dari Dekan

Pengaduan terkait layanan kegiatan mahasiswa dapat disampaikan melalui formulir online, email resmi, atau kotak saran, dan akan ditangani dengan cepat dan transparan sesuai tingkat urgensinya, dengan pemberitahuan status kepada pengadu hingga penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kegiatan Kemahasiswaan"