Layanan Mengikuti Kegiatan Ilmiah

  1. Undangan dari Universitas atau Profesor sebagai pembimbing di tempat tujuan pelaksanaan Post-Doc, Visiting-Research, Short-Course/Training.
  2. Undangan sebagai Narasumber/Pemateri dari panitia pelaksana kegiatan yang akan diikuti.
  3. Permohonan Izin untuk mengikuti kegiatan dengan lampiran point a dan b.

  1. Calon peserta kegiatan mengajukan Surat Permohonan Izin untuk mengikuti kegiatan ke Administrasi Departemen.
  2. Administrasi Departemen membuatkan surat pengantar permohonan izin yang ditujukan kepada Dekan FIKP-UH dengan melampirkan dokumen persyaratan (poin a, b dan c).
  3. Selanjutnya Administrasi Fakultas akan membuatkan surat pengantar permohonan izin yang ditujukan ke Pimpinan Universitas.
  4. Pimpinan Universitas akan menerbitkan Surat Penugasan untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud.

Waktu Penyelesaian Berkas terdiri dari Pengajuan Surat Permohonan Izin dosen ke Ketua Departemen - Dekan - Rektor, hingga terbit SK Rektor

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Rektor

-    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mengikuti Kegiatan Ilmiah"