Surat Keterangan/Pengantar Umum

No. SK: 27 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el pemohon
  2. Menjelaskan Maksud dan keperluan pengurusan surat

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Umum

1.  Media   langsung   atau   tatap   muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone (085173311987)

4.   Media Sosial

    WhatsApp      : 085173311987

     Facebook      : Pemerintah Desa Pincara

     Website          : Pincara.sitemandesa.com

     Email             : desapincara0506@gmai.com

     Instagram       : desa_pincara

     T witter             :    @DesaPincara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085173311987