Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: 27 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK calon mempelai
  2. Akta kelahiran calon mempelai
  3. Kutipan Akta Perceraian bagi Suami/Istri yang pernah menikah
  4. Akta Kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
  5. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
  6. Surat ijin Komandan bagi TNI/Polri
  7. Pas foto 4x6 calon mempelai
  8. Fotocopy KTP orang tua

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak Surat Pengantar Nikah (Model N.1 s/d N.5)
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH (MODEL N.1 S/D N.5)

1.  Media   langsung   atau   tatap   muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone (085173311987)

4.   Media Sosial

    WhatsApp      : 085173311987

     Facebook      : Pemerintah Desa Pincara

     Website          : Pincara.sitemandesa.com

     Email             : desapincara0506@gmai.com

     Instagram       : desa_pincara

     T witter           :  @DesaPincara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085173311987