Pelayanan Surat Permohonan Izin Usaha

No. SK: Nomor 05 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Poto Usaha
  5. Bukti Pembayaran PBB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Usaha

  •  Alamat Kantor           : Jl. Poros Pinrang Rappang Km.6
  • HP/WA                      : 082244861067 ( Nurhayati, SE )
  • Media Sosial           : Kelurahan Mattiro Deceng (facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Izin Usaha"