a. Pelayanan langsung : 1 hari kerja
b. Pelayanan tidak langsung :
- Pengiriman Pulau Jawa : 2 s/d 5 hari
- Pengiriman luar Pulau Jawa : 3 s/d 21 hari
Biaya/tarif benih/bibit UPBS Komoditas Tanaman Pemanis, Serat, Tembakau dan Minyak Industri sesuai ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat Nomor : B-372/Kpts/KP.230/H.4.2/10/2023 tentang Penetapan Harga Produk Perolehan dari Hasil Pertanian pada Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat
Layanan berupa penyediaan benih sumber yang dikelola oleh UPBS BPSI-TAS berupa benih sumber tanaman kapas, wijen, kenaf, rosela herbal, jarak kepyar, tembakau, tebu, rami, dan abaka
Layanan Pengaduan dapat diakses melalui tautan berikut,
https://tanamanpemanis.bsip.pertanian.go.id/layanan/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store