Pelayanan Keterangan Ahli Waris

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Membawa surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Lingkungan
  2. Membawa Fotocopy atas hak tanah (pengurusan surat penyerahan harta warisan) seperti : Surat jual beli, Surat Penyerahan tanah, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Membawa Fotocopy KTP semua ahli waris
  4. Membawa Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan)
  5. Membawa Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah
  6. Membawa Materai 10.000 (1 Lembar)

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses
  3. Menyerahkan form Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon untuk terlebih dahulu ditandatangani oleh para ahli waris dan saksi
  4. Berkas yang telah di tanda tangani akan diproses lebih lanjut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan terkait layanan yang diberikan dapat disampaikan melalui media berikut:

Alamat Kantor       : Jl. Poros Pinrang Rappang Km 8

Chat WA               : 0895328067292 An. Muh. Ihsan Ahmad, S.STP

Media Sosial         : Kelurahan Tiroang (facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Ahli Waris"