No. SK: 23 Tahun 2024
Layanan dengan cara kunjungan langsung : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
Layanan dengan cara online : Pengguna layanan akan dilayani
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan
persyaratan pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Produk Statistik
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di ruangan perpustakaan
Website : https://pengaduan.bps.go.id
Email : bps1905@bps.go.id
SMS/Whatsapp : 081271067114
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store