Penerbitan Buku Kesehatan

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Memiliki akun agen pelayaran
  2. Mengisi permohonan online
  3. Membawa dokumen kesehatan kapal, jika kapal baru dokumen surat ukur
  4. 4) ID Card keagenan

  1. 1) Pemilik kapal / nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan online melalui aplikasi SINKARKES ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahaan pelayaran yang menaunginya 2) Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan 3) Petugas melakukan verifikasi permohonan online dari agen pelayaran 4) Petugas melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan buku kesehatan kapal 5) Pembayaran billing oleh agen pelayaran 6) Petugas menerima bukti pembayaran 7) Petugas menerbitkan buku kesehatan dengan mengisi data kapal pada buku kesehatan kapal yang diterbitkan dan menandatanganinya 8) Petugas menyerahkan buku kesehatan kapal kepada agen pelayaran

1)      Pemilik kapal / nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan online melalui aplikasi

SINKARKES ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahaan pelayaran yang menaunginya

2)      Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan

3)      Petugas melakukan verifikasi permohonan online dari agen pelayaran

4)      Petugas melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan buku kesehatan kapal

5)      Pembayaran billing oleh agen pelayaran

6)      Petugas menerima bukti pembayaran

7)      Petugas menerbitkan buku kesehatan dengan mengisi data kapal pada buku kesehatan kapal yang diterbitkan dan menandatanganinya

 8)   Petugas menyerahkan buku kesehatan kapal kepada agen pelayaran

Dikenakan biaya tarif PNBP s e s u a i P P N o 6 4 T a h u n 2 0 1 9 yang berbeda

sesuai dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal:

1)    s/d 35 GT, Rp 25.000, /buku

2) > 35 50 GT, Rp 40.000, / buku

3) > 50 100 GT, Rp 50.000, / buku

4) > 100 200 GT, Rp 75.000, / buku

5) > 200 350 GT, Rp 100.000, / buku

6) > 350 1000 GT, Rp 125.000, / buku

7) > 1000 2000 GT, Rp 150.000, / buku

8) > 2000 3500 GT, Rp 175.000, / buku

9) > 3500 7000 GT, Rp 200.000, / buku

10) > 7000 10000 GT, Rp 225.000, / buku

11) > 10000 GT 15.000 GT, Rp 250.000, / buku

12) > 15000 GT 20000 GT, Rp. 275.000,/ buku

13) > 20000 GT, Rp. 300.000, / buku


Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432

WA           : 085179787864

IG             : Kkpjambi

FB            : Kkpjambi

 Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store