No. SK: HK.02.03/1/171/2023
1) Pemilik kapal / nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan online melalui aplikasi
SINKARKES ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahaan pelayaran yang menaunginya
2) Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan
3) Petugas melakukan verifikasi permohonan online dari agen pelayaran
4) Petugas melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan buku kesehatan kapal
5) Pembayaran billing oleh agen pelayaran
6) Petugas menerima bukti pembayaran
7) Petugas menerbitkan buku kesehatan dengan mengisi data kapal pada buku kesehatan kapal yang diterbitkan dan menandatanganinya
8) Petugas menyerahkan buku kesehatan kapal kepada agen pelayaran
Dikenakan biaya tarif PNBP s e s u a i P P N o 6 4 T a h u n 2 0 1 9 yang berbeda |
sesuai dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal: 1) s/d 35 GT, Rp 25.000, /buku |
2) > 35 – 50 GT, Rp 40.000, / buku |
3) > 50 – 100 GT, Rp 50.000, / buku |
4) > 100 – 200 GT, Rp 75.000, / buku |
5) > 200 – 350 GT, Rp 100.000, / buku |
6) > 350 – 1000 GT, Rp 125.000, / buku |
7) > 1000 – 2000 GT, Rp 150.000, / buku |
8) > 2000 – 3500 GT, Rp 175.000, / buku |
9) > 3500 – 7000 GT, Rp 200.000, / buku |
10) > 7000 – 10000 GT, Rp 225.000, / buku |
11) > 10000 GT – 15.000 GT, Rp 250.000, / buku |
12) > 15000 GT – 20000 GT, Rp. 275.000,/ buku |
13) > 20000 GT, Rp. 300.000, / buku |
Dokumen
Web : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432 WA : 085179787864 IG : Kkpjambi |
FB : Kkpjambi Kotak saran |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store