Sertifikat SSCEC/ SSCC

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Surat permohonan online dari nahkoda/agen kapal
  2. Sertifikat SSCEC/SSCC yang sebelumnya
  3. Buku kesehatan kapal

  1. 1) Agen pelayaran mengisi permohonan online untuk penerbitan sertifikat SSCEC/ SSCC pada aplikasi Sinkarkes, ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahan pelayaran yang menaunginya 2) Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan 3) Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan 4) Petugas melakukan pemeriksaan kapal untuk penerbitan SSCEC/ SSCC 5) Koordinator wiker melaporkan hasil Tindakan penyehatan kepada kepala KKP dan menetapkan hasil: - Jika hasil dengan risiko rencah, maka diterbitkan SSCEC - Jika hasil dengan risiko tinggi, maka dilakukan Tindakan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan merekomendasikan untuk penerbitan SSCC 6) Agen melaukan pembayaran billing yang didapatkan pada saat pendaftaran 7) Petugas menerima bukti pembayaran billing dan memverifikasi 8) Petugas menerbitkan sertifikat SSCEC/ SSCC yang telah ditandatangani oleh perwira jaga/ pejabat karantina/ pejabat berwenang 9) Petugas menyerahkan sertifikat SSCEC/ SSCC kepada agen pelayaran

1)   Agen pelayaran mengisi permohonan online untuk penerbitan sertifikat SSCEC/ SSCC pada aplikasi Sinkarkes, ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahan pelayaran yang menaunginya

2)  Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan

3)  Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan

4)  Petugas melakukan pemeriksaan kapal untuk penerbitan SSCEC/ SSCC

5)  Koordinator wiker melaporkan hasil Tindakan penyehatan kepada kepala KKP dan menetapkan hasil:

-  Jika hasil dengan risiko rencah, maka diterbitkan SSCEC

- Jika hasil dengan risiko tinggi, maka dilakukan Tindakan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan merekomendasikan untuk penerbitan SSCC

6)  Agen melaukan pembayaran billing yang didapatkan pada saat pendaftaran

7)  Petugas menerima bukti pembayaran billing dan memverifikasi

8)  Petugas menerbitkan sertifikat SSCEC/ SSCC yang telah ditandatangani oleh perwira jaga/ pejabat karantina/ pejabat berwenang

9)  Petugas menyerahkan sertifikat SSCEC/ SSCC kepada agen pelayaran

 


Dikenakan biaya tarif PNBP sesuai dengan PP No 64 tahun 2019, yang disesuaikan dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal

a)   Tarif Penerbitan SSCEC/SSCC :

1)   s/d 100 GT, Rp 50.000, /Pemeriksaan

2)      > 100 200 GT, Rp 100.000, / Pemeriksaan

3)      > 200 350 GT, Rp 200.000, / Pemeriksaan

4)   > 350 1000 GT, Rp 300.000, / Pemeriksaan

5)      > 1000 2000 GT, Rp 400.000, / Pemeriksaan

6)      > 2000 3500 GT, Rp 500.000, / Pemeriksaan

7)      > 3500 7000 GT, Rp 600.000, / Pemeriksaan

8)   > 7000 10000 GT, Rp 700.000, / Pemeriksaan

9)      > 10000 15000 GT, Rp 800.000, / Pemeriksaan

10)   > 15000 – 20000 GT, Rp 900.000, / Pemeriksaan

    11)> 20000 GT, Rp 1.000.000, / Pemeriksaan

Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432

WA           : 085179787864

IG             : Kkpjambi

FB           : Kkpjambi

 Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store