Penerbitan sertifikat Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Surat permohonan online dari nahkoda/agen kapal
  2. Dokumen kekarantinaan kapal (SSCEC/ SSCC, P3K, CoP, crew list, ICV list, general list, buku kesehatan kapal)

  1. 1) Agen pelayaran mengisi permohonan online untuk penerbitan sertifikat PHQC pada aplikasi Sinkarkes, ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahan pelayaran yang menaunginya 2) Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan 3) Petugas melakukan pemeriksaan kapal untuk penerbitan PHQC, dengan memeriksa dokumen kesehatan, faktor risiko PHEIC, pemeriksaan kesehatan ABK 4) Pembayaran billing yang didapatkan pada saat pendaftaran 5) Petugas menerima bukti pembayaran billing 6) Petugas menerbitkan sertifikat PHQC 7) Tanda tangan perwira jaga/ pejabat karantina/ petugas berwenang 8) Petugas menyerahkan sertifikat PHQC kepada agen pelayaran

1)   Agen pelayaran mengisi permohonan online untuk penerbitan sertifikat PHQC pada aplikasi Sinkarkes, ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahan pelayaran yang menaunginya

2)   Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan

3)   Petugas melakukan pemeriksaan kapal untuk penerbitan PHQC, dengan memeriksa dokumen kesehatan, faktor risiko PHEIC, pemeriksaan kesehatan ABK

4)    Pembayaran billing yang didapatkan pada saat pendaftaran

5)    Petugas menerima bukti pembayaran billing

6)    Petugas menerbitkan sertifikat PHQC

7)    Tanda tangan perwira jaga/ pejabat karantina/ petugas berwenang

8)    Petugas menyerahkan sertifikat PHQC kepada agen pelayaran

 


Dikenakan biaya tarif PNBP sesuai dengan PP No 64 tahun 2019, yang disesuaikan dengan ukuran

Gross Tonage (GT) kapal

a) Tarif Penerbitan PHQC :

1) s/d 100 GT, Rp 20.000, /Pemeriksaan

 

2)       > 100 200 GT, Rp 25.000, / Pemeriksaan

3)       > 200 350 GT, Rp 30.000, / Pemeriksaan

4)   > 350 1000 GT, Rp 35.000, / Pemeriksaan

5)      > 1000 2000 GT, Rp 50.000, / Pemeriksaan

6)      > 2000 3500 GT, Rp 60.000, / Pemeriksaan

 

7)   > 3500 7000 GT, Rp 75.000, / Pemeriksaan

8)   > 7000 10000 GT, Rp 85.000, / Pemeriksaan

9)       > 10000 15000 GT, Rp 100.000, / Pemeriksaan

10)   > 15000 20000 GT, Rp 125.000, / Pemeriksaan

 

11) > 20000 GT, Rp 150.000, / Pemeriksaan

 


Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432

WA           : 085179787864

IG             : Kkpjambi

FB           : Kkpjambi 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store