No. SK: HK.02.03/1/171/2023
1) Agen pelayaran mengisi permohonan online untuk penerbitan sertifikat PHQC pada aplikasi Sinkarkes, ditujukan ke wilker yang dituju dengan login pada akun perusahan pelayaran yang menaunginya 2) Agen kapal menyampaikan surat kelengkapan kepada petugas sesuai wilker tujuan |
|
3) Petugas melakukan pemeriksaan kapal untuk penerbitan PHQC, dengan memeriksa dokumen kesehatan, faktor risiko PHEIC, pemeriksaan kesehatan ABK 4) Pembayaran billing yang didapatkan pada saat pendaftaran 5) Petugas menerima bukti pembayaran billing 6) Petugas menerbitkan sertifikat PHQC 7) Tanda tangan perwira jaga/ pejabat karantina/ petugas berwenang 8) Petugas menyerahkan sertifikat PHQC kepada agen pelayaran |
|
Dikenakan biaya tarif PNBP sesuai dengan PP No 64 tahun 2019, yang disesuaikan dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal |
|
a) Tarif Penerbitan PHQC : 1) s/d 100 GT, Rp 20.000, /Pemeriksaan |
|
2) > 100 – 200 GT, Rp 25.000, / Pemeriksaan 3) > 200 – 350 GT, Rp 30.000, / Pemeriksaan 4) > 350 – 1000 GT, Rp 35.000, / Pemeriksaan 5) > 1000 – 2000 GT, Rp 50.000, / Pemeriksaan 6) > 2000 – 3500 GT, Rp 60.000, / Pemeriksaan |
|
7) > 3500 – 7000 GT, Rp 75.000, / Pemeriksaan 8) > 7000 – 10000 GT, Rp 85.000, / Pemeriksaan 9) > 10000 – 15000 GT, Rp 100.000, / Pemeriksaan 10) > 15000 – 20000 GT, Rp 125.000, / Pemeriksaan |
|
11) > 20000 GT, Rp 150.000, / Pemeriksaan |
|
Dokumen
Web : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432
WA : 085179787864
IG : Kkpjambi
FB : KkpjambiKotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store