No. SK: HK.02.03/1/171/2023
1) Agen pelayaran membuat permohonan online untuk penerbitan sertifikat P3K kapal pada aplikasi SINKARKES
2) Agen pelayaran menyerahkan permohonan dengan membawa persyaratan
3) Petugas melakukan verifikasi permohonan dan semua persyaratan
4) Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan sesuai persyaratan IMO
5) Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluwarsa obat
6) Petugas menandatangani form berita acara pemeriksaan obat dan P3K
7) Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda
8) Agen pelayaran melakukan pembayaran billing yang didapatkan pada saat melakukan pendaftaran
9) Petugas menerima bukti bayar dan melakukan verifikasi
10) Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K melalui aplikasi SINKARKES dan menyerahkan sertifikat kepada agen
Dikenakan biaya tarif PNBP sesuai dengan PP No 64 tahun 2019, yang disesuaikan dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal:
a) Tarif Penerbitan sertifikat P3K :
1) Kapal s/d 100 GT, RP 5.000,-/sertifikat/kapal
2) Kapal > 100 – 200 GT, Rp 10.000,-/ sertifikat/kapal
3) Kapal > 200 – 350 GT, Rp 15.000,- / sertifikat/kapal
4) Kapal > 350 – 1.000 GT, Rp 20.000,-/ sertifikat/kapal
5) Kapal > 1.000 – 2.000 GT, Rp 25.000,-/ sertifikat/kapal
6) Kapal > 2.000 – 3.500 GT, Rp 30.000,-/ sertifikat/kapal
7) Kapal > 3.500 – 7.000 GT, Rp 35.000,-/ sertifikat/kapal
8) Kapal > 7.000 – 10.000 GT, Rp 40.000,-/ sertifikat/kapal
9) Kapal > 10.000 – 15.000 GT, Rp 45.000,-/ sertifikat/kapal
10) Kapal > 15.000 – 20.000 GT, Rp 50.000,-/ sertifikat/kapal
11) Kapal > 20.000 GT, Rp 55.000,-/ sertifikat/kapalDokumen
Web : http://www.kkpjambi.id
Telepon : (0741) 573432
Kotak saran
WA : 085179787864
IG : Kkpjambi
FB : KkpjambiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store