Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Sertifikat P3K sebelumnya
  2. Permohonan online dari pengguna jasa/agen pelayaran
  3. Buku kesehatan kapal
  4. Daftar obat- obatan dan P3K yang dimiliki oleh kapal

  1. 1) Agen pelayaran membuat permohonan online untuk penerbitan sertifikat P3K kapal pada aplikasi SINKARKES 2) Agen pelayaran menyerahkan permohonan dengan membawa persyaratan 3) Petugas melakukan verifikasi permohonan dan semua persyaratan 4) Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan sesuai persyaratan IMO 5) Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluwarsa obat 6) Petugas menandatangani form berita acara pemeriksaan obat dan P3K 7) Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda 8) Agen pelayaran melakukan pembayaran billing yang didapatkan pada saat melakukan pendaftaran 9) Petugas menerima bukti bayar dan melakukan verifikasi 10) Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K melalui aplikasi SINKARKES dan menyerahkan sertifikat kepada agen

1)        Agen pelayaran membuat permohonan online untuk penerbitan sertifikat P3K kapal pada aplikasi SINKARKES

2)        Agen pelayaran menyerahkan permohonan dengan membawa persyaratan

3)        Petugas melakukan verifikasi permohonan dan semua persyaratan

4)        Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan sesuai persyaratan IMO

5)        Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluwarsa obat

6)        Petugas menandatangani form berita acara pemeriksaan obat dan P3K

7)        Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda

8)        Agen pelayaran melakukan pembayaran billing yang didapatkan pada saat melakukan pendaftaran

9)       Petugas menerima bukti bayar dan melakukan verifikasi

  10)  Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K melalui aplikasi SINKARKES dan menyerahkan sertifikat kepada agen

Dikenakan biaya tarif PNBP sesuai dengan PP No 64 tahun 2019, yang disesuaikan dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal:

a)   Tarif Penerbitan sertifikat P3K :

1)       Kapal s/d 100 GT, RP 5.000,-/sertifikat/kapal

2)       Kapal > 100 200 GT, Rp 10.000,-/ sertifikat/kapal

3)       Kapal > 200 350 GT, Rp 15.000,- / sertifikat/kapal

4)       Kapal > 350 – 1.000 GT, Rp 20.000,-/ sertifikat/kapal

5)       Kapal > 1.000 2.000 GT, Rp 25.000,-/ sertifikat/kapal

6)       Kapal > 2.000 3.500 GT, Rp 30.000,-/ sertifikat/kapal

7)       Kapal > 3.500 7.000 GT, Rp 35.000,-/ sertifikat/kapal

8)       Kapal > 7.000 10.000 GT, Rp 40.000,-/ sertifikat/kapal

9)       Kapal > 10.000 – 15.000 GT, Rp 45.000,-/ sertifikat/kapal

10)    Kapal > 15.000 20.000 GT, Rp 50.000,-/ sertifikat/kapal

       11)   Kapal > 20.000 GT, Rp 55.000,-/ sertifikat/kapal

Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id              

Telepon : (0741) 573432                              

Kotak saran

WA            : 085179787864

IG              : Kkpjambi                                    

FB           : Kkpjambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store