No. SK: HK.02.03/1/171/2023
1) Pemohon memberikan surat permohonan kepada petugas dengan membawa persyaratan
2) Melakukan pendataan informasi pemohon.
3) Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (pengukuran tekanan darah, nadi, suhu dan frekuensi napas) dan SpO2, anamnesis riwayat penyakit, pemeriksaan fisik lain dan menetapkan diagnosis.
4) Merekomendasikan dan meminta untuk dilakukan pendampingan oleh keluarga atau tenaga medis dan paramedis yang telah disesuaikan dengan kondisi kesehatan pemohon/ pasien
5) Memasukkan data pemohon dan hasil pemeriksaan pada aplikasiSINKARKES
6) Mencetak dokumen sertifikat kelaikan terbang dan ditandatangani oleh dokter KKP dan menyerahkan ke pemohonTidak dipungut biaya
Dokumen
Web : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432
WA : 085179787864
IG : Kkpjambi
FB : Kkpjambi Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store