Surat izin angkut orang sakit

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Permohonan dari pemohon
  2. Identitas diri orang sakit berupa tanda pengenal asli(KTP/SIM/KK/Kartu pelajar) sebagai lampiran
  3. Surat Rujukan Rumah Sakit (jika tersedia)
  4. Resume catatan medik pasien (jika tersedia)
  5. Tiket perjalanan

  1. 1) Pemohon memberikan surat permohonan kepada petugas dengan membawa persyaratan 2) Melakukan pendataan informasi pemohon. 3) Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (pengukuran tekanan darah, nadi, suhu dan frekuensi napas) dan SpO2, anamnesis riwayat penyakit, pemeriksaan fisik lain dan menetapkan diagnosis. 4) Merekomendasikan dan meminta untuk dilakukan pendampingan oleh keluarga atau tenaga medis dan paramedis yang telah disesuaikan dengan kondisi kesehatan pemohon/ pasien 5) Memasukkan data pemohon dan hasil pemeriksaan pada aplikasiSINKARKES 6) Mencetak dokumen sertifikat kelaikan terbang dan ditandatangani oleh dokter KKP dan menyerahkan ke pemohon

1)       Pemohon memberikan surat permohonan kepada petugas dengan membawa persyaratan

2)       Melakukan pendataan informasi pemohon.

3)     Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (pengukuran tekanan darah, nadi, suhu dan frekuensi napas) dan SpO2, anamnesis riwayat penyakit, pemeriksaan fisik lain dan menetapkan diagnosis.

4)     Merekomendasikan dan meminta untuk dilakukan pendampingan oleh keluarga atau tenaga medis dan paramedis yang telah disesuaikan dengan kondisi kesehatan pemohon/ pasien

5)     Memasukkan data pemohon dan hasil pemeriksaan pada aplikasiSINKARKES

 6) Mencetak dokumen sertifikat kelaikan terbang dan ditandatangani oleh dokter KKP dan menyerahkan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432

WA         : 085179787864

IG           : Kkpjambi

FB        : Kkpjambi

 Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store