SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui Nomor WhatsApp 08116107812 (Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi)

No. SK: 65

  1. Mengisi Formulir F1-03
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Foto copy KTP Elektronik bagi yang telah Wajib KTP-el

  1. Pemohon mendapatkan Informasi tentang proses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi melalui WhatsApp Layanan kependudukan pada Nomor : 08116107812
  2. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota dengan cara mengirimkan file persyaratan yang sudah di pdf atau di foto
  3. Petugas Disdukcapil menerima berkas melalui WhatsApp Layanan, memeriksa kelengkapan berkas data pemohon dan dilanjutkan dengan mengunduh berkas
  4. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data pemohon. dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi
  5. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi
  7. Operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas
  8. Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat bagi yang ingin melakukan pengambilan dokumen melalui Disdukcapil Banda Aceh
  9. Petugas mengirimkan file pdf dokumen Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi kepada pemohon apabila pemohon ingin melakukan pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi secara mandir

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/provinsi selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PIndah (SKP) WNI Antar Kabupaten/Provinsi

- Secara langsung melalui petugas pengaduan

- Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor  : 08116815919

- Facebook   : Disdukcapil Bna

- Instagram  : disdukcapil_bna

- Twitter       : disdukcapil_bna

WhatsApp  : 08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui Nomor WhatsApp 08116107812 (Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Provinsi)"