Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: Nomor 05 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy KTP semua ahli waris.
  3. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

  • a.    Alamat Kantor       : Jl. Poros Pinrang Rappang Km.6
  • b.    HP/WA                  : 082244861067 ( Nurhayati, SE )
  • c.  Media Sosial           : Kelurahan Mattiro Deceng (facebook)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"