Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Persetujuan dan KTP minimal 90 orang
  3. Dukungan dari minimal 60 orang
  4. IMB
  5. Surat Wakaf Tanah
  6. Rekomendasi dari FKUB

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"