Penerbitan Rekomendasi Ijin Balai Pengobatan

  1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Dokumen SPPL atau UKL-UPL
  4. Akta Pendirian Usaha
  5. Denah Bangunan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Balai Pengobatan

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Balai Pengobatan"