Rekomendasi Ijin Apotek dan Toko Obat

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Ijazah/Sertifikat Apoteker
  4. Denah bangunan
  5. IMB
  6. Daftar Sarana, prasarana dan peralatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Apotek dan Toko Obat

taktakan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Apotek dan Toko Obat"