Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata

  1. surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Fotocopy akta pendirian (yang berbadan hukum)
  4. IMB
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  6. Surat Kepemilikan Aset Usaha baik gedung atau kendaraan angkutan
  7. Surat Keahlian Spesifik
  8. Surat Keteranagan Kapasitas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata"