Rekomendasi Ijin Papan Reklame Permanen

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Formulir Ijin Rekomendasi Papan Reklame Permanen
  4. Bukti Setor Pajak Daerah
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Papan Reklame Permanen

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Papan Reklame Permanen"