Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (NON KOMERSIL)

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Bukti Kepemilikan Gedung
  4. Persetujuan Tetangga
  5. Formulir Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (NON KOMERSIL)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (NON KOMERSIL)Penerb

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (NON KOMERSIL)"