Penerbitan Rekomendasi Sertifikat

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. AJB
  3. STS PBB
  4. Berkas Pengajuan Sertifikat yang disahkan Lurah (riwayat tanah dan keterangan tidak sengketa)
  5. BPHTB

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Sertifikat"