Surat Keterangan Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Persetujuan Tetangga
  4. SITU dan IDP
  5. Surat Keterangan Kerjasama dengan Agen LPG/Pertamina
  6. Surat Pernyataan Sanggup memenuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin usaha Bensin Eceran/gas Elpiji

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Usaha Bensin Eceran/Gas Elpiji"