Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"