Pemeriksaan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)

No. SK: 800/02/PERKIMLH/I/2024

  1. -Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
  2. Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan dari DISPERKIMLH
  3. Status Kepemilikan Usaha Berbadan Hukum (KTP, Akta Pendiri, Akta perubahan (Jika Ada), Perorangan (KTP)
  4. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  5. Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan kegiatan
  6. Persetujuan teknis
  7. Formulir isian UKL-UPL yang telah di susun

  1. -Pemeriksaan persyaratan administrasi -Pemeriksaan Substansi UKL-UPL -Pembuatan Berita acara -Verifikasi Lokasi -Pembuatan Berita Acara Verivikasi Lokasi -Jikalau ada perbaikan dilakukan pemeriksaan hasil perbaikan dan juga berita acara pemeriksaan hasil perbaikan -Penerbitan persetujuan Lingkungan

UKL-UPL waktu penyelesaian 12 Hari Kerja

SPPL waktu penyelesaian 1 hari Kerja

AMDAL waktu penyelesaian 30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKKPLH), Surat Rekomendasi SPPL

Menerima pengaduan, mengunjungi lokasi aduan, menangani pengaduan sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)"