Penerbitan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar Keterangan Waris dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP Waris
  3. Surat Kematian
  4. Surat Permohonan
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kekayaan yang jadi warisan
  6. Form Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris diatas materai dan 2 orang saksi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Waris"