Usulan Cuti – Cuti Tahunan, Cuti Besar (Haji / Umroh), Cuti Alasan Penting

No. SK: 800/745/BKPSDM

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Surat pengajuan dari yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang memberikan izin cuti dengan menyebutkan alasan cuti dan jumlah hari cuti sesuai ketentuan yang berlaku

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima
dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Usulan Cuti – Cuti Tahunan, Cuti Besar (Haji / Umroh), Cuti Alasan Penting

1. Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduanBKPSDM Kota
Bogor
2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
- Surat ditujukan kepada Kepala BKPSDM dengan alamat Jl. Julang 1 No.7A,
RT.02/RW.4, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161
- Kotak saran / pengaduan
- Telepon / Fax 0251 8356170
- Email : BKPSDM@kotabogor.go.id
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi SIBADRA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEG KOTA BOGOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Cuti – Cuti Tahunan, Cuti Besar (Haji / Umroh), Cuti Alasan Penting"