Surat Rekomendasi Ijin Ganggguan (HO)

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemilik Usaha
  3. Fotocopy NPWP Badan Usaha
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
  6. Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang dikeluarkan SKPD (khusus supermarket/mall)
  7. Fotocopy IMB
  8. Surat Kuasa Untuk Usaha proses Permohonan Penerbitan Ijin Kepada Pihak Lain
  9. Surat Persetujuan Tetangga
  10. Bukti Setor Retribusi/STS PBB
  11. Surat Permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Gangguan (HO)

taktakankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Ganggguan (HO)"