Rekomendasi pengesahan rencana tapak/ site plan pembangunan perumahan.

No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB

  1. Permohonan rekomendasi pengesahan rencana tapak/ site plan pembangunan perumahan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy keterangan rencana tata ruang
  6. Fotocopy sertifikat tanah
  7. Fotocopy keterangan keanggotaan asosiasi perumahan
  8. Fotocopy rekomendasi garis sempadan saluran (jika terdapat sungai/ kali/ saluran)
  9. Keterangan bebas banjir/ peil banjir
  10. Gambar site plan
  11. Bukti telah menyediakan tanah pemakaman untuk perumahan
  12. Gambar denah atau lokasi lahan pemakaman
  13. Surat pernyataan kesanggupan menyertakan psu
  14. Surat pernyataan nilai perolehan tanah
  15. Gambar denah lokasi pembangunan perumahan
  16. Gambar rencana
  17. Gambar arsitektur bangunan terdiri dari
  18. Fotocopy ijazah perencanaan
  19. Rekomendasi teknis lainnya

  1. Proposal/ Surat Permohonan Rekomendasi Pengesahan Rencana Tapak/ Site Plan Pembangunan Perumahan yang dilampiri dengan persyaratan kelengkapan disampaikan ke Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan melalui Staf yang telah ditunjuk.
  2. Personil Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memeriksa dokumen untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan peraturan yang berlaku.
  3. Rapat Teknis dengan pihak Pengembang.
  4. Tim Teknis yang dipimpin oleh Kabid Perumahan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan keseuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan.
  5. Pembuatan Surat Rekomendasi Pengesahan Rencana Tapak/ Site Plan Pembangunan Perumahan oleh Personil Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  6. Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan melakukan pengecekan surat rekomendasi dan kelengkapan dokumen pendukung.
  7. Penandatangan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas.
  8. Surat Rekomendasi Pengesahan Rencana Tapak/ Site Plan Pembangunan Perumahan yang telah ditandatangani diagendakan oleh Staf yang ditunjuk.
  9. Selesai.

Jangka waktu pelayanan yaitu 7 hari sejak dokumen diterima dinyatakan lengkap, benar dan tidak bermasalah.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengesahan rencana tapak/ site plan pembangunan perumahan

1. e-mail: kanhubkabwonosobo@gmail.com

2. website : https://disperkimhub.wonosobokab.go.id


3. Instagram : @disperkimhub_wsb

4. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pengesahan rencana tapak/ site plan pembangunan perumahan."