No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB
Waktu pelayanan sampai selesai 3 (Tiga) hari Waktu Pelayanan:
2. Jumat WIB)
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Melintas
1. Datang langsung ke Mall Pelayanan Publik Disperkimhub Kabupaten Wonosobo.
2. Mengirim surat kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Jl. Soepardjo Rustam Andongsili Wonosobo.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store