Rekomendasi MRLL Surat Izin Melintas.

No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB

  1. Surat Permohonan
  2. FotoCopy KTP Pemohon
  3. Prasaran Perlengkapan (Data Kendaraan)
  4. FotoCopy Surat Perizinan Usaha
  5. Profil Perusahaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Gerai DISPERKIMHUB di Mall Pelayanan Publik MPP)
  2. Evaluasi Surat Permohonan, jika disetujui maka akan diterbitkan Surat Persetujuan (Rekomendasi)
  3. Pemohon mendapat Surat Persetujuan (Rekomendasi) (Pemohon mengambil Surat Rekomendasi di Mall Pelayanan Publik MPP)
  4. Selesai

Waktu pelayanan sampai selesai 3 (Tiga) hari Waktu Pelayanan:

2.      Jumat WIB)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Melintas

1.  Datang langsung ke Mall Pelayanan Publik Disperkimhub Kabupaten Wonosobo.

2. Mengirim surat kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Jl. Soepardjo Rustam Andongsili Wonosobo.

 3. Kotak aduan dan saran di Mall Pelayanan Publik Disperkimhub Kabupaten Wonosobo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store