No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB
Waktu Pelayanan sampai selesai kurang lebih 20 menit.
Pemohon yang melaksanakan perlengkapan dokumen ulang akan melebihi waktu pelayanan, dikarenakan harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu Pelayanan :
2.Jumat
: 07.30 s/d 11.00 WIB (Tutup Pendaftaran 11.00 WIB)
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.
1. Kotak Aduan dan/atau Ruang Aduan di Kantor Disperkimhub Kabupaten Wonosobo;
2. Lapor Bupati Wonosobo:
https://laporbupati.wonosobokab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store