Rekomendasi Angkutan Barang Umum.

No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB

  • Penelitian 5 Tahunan
    1. Surat Permohonan dari Badan Hukum
    2. Akta notaris
    3. Fotocopy KIR
    4. Nomor Induk Berusaha
    5. Nomor Sertifikat Standar KBLI
    6. Fotocopy STNK.
  • Balik Nama Kendaraan Baru
    1. Surat Permohonan dari Badan Hukum
    2. Akta notari
    3. Nomor Induk Berusaha
    4. Nomor Sertifikat Standar KBLI
    5. Faktur Kendaraan
    6. Izin Penyelenggaraan Angkutan Yang Masih Berlaku.
  • Balik Nama Kendaraan (Kuning)
    1. Surat Permohonan dari Badan Hukum
    2. Akta notaris
    3. Nomor Induk Berusaha
    4. Nomor Sertifikat Standar KBLI
    5. Fotocopy STNK
    6. Fotocopy KIR
    7. Fiskal (Apabila Kendaraan Dari Luar Wilayah)
    8. Izin Penyelenggaraan Angkutan Yang Masih Berlaku.
  • Peremajaan Kendaraan
    1. Surat Permohonan dari Badan Hukum
    2. Akta notaris
    3. Nomor Induk Berusaha
    4. Nomor Sertifikat Standar KBLI
    5. Fotocopy STNK
    6. Fotocopy KIR
    7. Izin Penyelenggaraan Angkutan Yang Masih Berlaku.
  • Rubah Sifat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kuning ke Putih
    1. Surat Permohonan dari Badan Hukum
    2. Akta notaris
    3. Fotocopy KTP
    4. Fotocopy KIR
    5. Fotocopy STNK
    6. Nomor Sertifikat Standar KBLI.

  1. Pemohon menyerahkan berkas rekomendasi kendaraan
  2. Petugas Menerima Persyaratan rekomendasi kendaraan
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  4. Jika disetujui dilanjutkan proses pembuatan dan cetak sedangkan jika tidak disetujui (TL) pemohon diarahkan untuk melakukan pelengkapan dokumen
  5. Penandatanganan surat rekomendasi kendaraan oleh Kepala Bidang Perhubungan
  6. Penyerahan Surat Rekomendasi Kendaraan

Waktu Pelayanan sampai selesai kurang lebih 20 menit.

Pemohon yang melaksanakan perlengkapan dokumen ulang akan melebihi waktu pelayanan, dikarenakan harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Waktu Pelayanan :

 1.   Senin – Kamis : 07.30 s/d 15.30 WIB

(Tutup Pendaftaran 14.30 WIB)

 2.     Jumat : 07.30 s/d 11.00 WIB

(Tutup Pendaftaran 11.00 WIB)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rekomendasi


 1.   Kotak Aduan dan/atau Ruang Aduan di Kantor Disperkimhub Kabupaten Wonosobo;

 2.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store