No. SK: 041/BKPSDM/I/2024
1. Pencairan Kartu TASPEN yang pernah mengusul sebelumnya Periode Tahun 2019 kebawah 5 – 10 Menit
2. Tanda tangan bukti pengambilan Kartu TASPENTidak dipungut biaya
Kartu Taspen
1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kab. Pinrang Jl. Bintang No. 1 Pinrang
2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melaluiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store