Pengusulan Penerbitan Kartu TASPEN

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Permohonan daftar di https://Taspen.online.go.id dan melengkapinya

  1. Permohonan mengupload berkas administrasi di aplikasi https://Taspen.online.go.id dan melengkapinya

1. Pencairan Kartu TASPEN yang pernah mengusul sebelumnya Periode Tahun 2019 kebawah 5 – 10 Menit

2.  Tanda tangan bukti pengambilan Kartu TASPEN 

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Badan Kepegawaian dan 

   Pengembangan SDM Kab. Pinrang Jl. Bintang No. 1 Pinrang

2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penerbitan Kartu TASPEN"