Pengurusan Tugas Be;ajar dan Izin Belajar

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  • Tugas Belajar :
    1. Fotocopy Legalisir SK. CPNS dan SK. PNS
    2. Fotocopy Legalisir SK. Jabatan
    3. Fotocopy Legalisir SK. Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai
    5. Fotocopy SKP
    6. Jadwal Seleksi
    7. Jadwal LLPDP Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
  • Izin Belajar :
    1. Foto Copy SK PNS dan CPNS
    2. Fotocopy SK Terakhir
    3. Pernyataan Bermaterai
    4. Surat Keterangan Calon Mahasiswa Asli
    5. Surat Keterangan Jadwal Kuliah
    6. Surat Keterangan Program Studi yang mendapat izin operasional dan terakreditasi dari Lembaga yang berwenang
    7. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

  1. ASN yang mengajukan tubel, melaporkan kepada Kasubag Umum dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) unit kerja tempat yang bersangkutan berdinas.
  2. Kemudian Pegawai yang bersangkutan mengajukan tubel melalui kepala OPD unit kerja kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Pinrang.
  3. Selanjutnya BKPSDM Kab. Pinrang melalui Bidang Pengembangan SDM mengecek kesesuaian rencana studi dengan kriteria yang ditetapkan.
  4. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan. Apabila ditolak rencana studi yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria peraturan. BPKPSDM Kab. Pinrang memberitahukan yang bersangkutan untuk mengambil dokumen yang telah dikumpulkan.
  5. Rencana Studi dan pemberkasan yang diajukan sesuai dengan syarat ketentuan, selanjutnya BPKPSDM Kab. Pinrang membuat Surat Izin tes.
  6. Setelah disetujui dan surat izin tes telah diterbitkan, BPKPSDM Kab. Pinrang akan mengimformasikan kepada yang bersangkutan untuk mengambil surat izin tes dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti proses seleksi beasiswa/masuk kampus.
  7. Ketika lulus pegawai yang bersangkutan melapor kepada kepala OPD terkait untuk melengkapi berkas-berkas untuk kepengurusan SK Tubel.
  8. Setelah itu BPKPSDM Kab. Pinrang membuat draft untuk diajukan kepada Bupati Pinrang melalui bagian hukum Setda Kab. Pinrang untuk proses autentifikasi sebelum ditandatangani oleh Bupati Pinrang.
  9. Dan terakhir Pegawai yang bersangkutan mendapat SK Tugas Belajar dan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Untuk Izin Belajar 1 Minggu, Tugas Belajar 1 Bulan


Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Izin Tugas Belajar

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Tugas Be;ajar dan Izin Belajar"