Perpindahan Masuk dan Keluar bagi ASN

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  • Pindah Masuk :
    1. Foto Copy Sah SK CPNS, Organik dan SK Pangkat Terakhir
    2. Foto Copy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)
    3. Foto Copy Sah SKP 2 (Dua0 Tahun Terakhir Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Bebas temuan dari Inspektorat
    5. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja yang menangani Kepagwaian (Minimal Eselon II)
    6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani dan atau dalam proses Pengadilan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang menangani kepegawaian (Minimal Eselon II)
    7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit yang menangani Kepegawaian (Min. Eselon II)
    8. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal.
    9. Foto Copy Sah Ijazah Terakhir.
    10. Daftar Riwayat Pekerjaan
    11. Foto Copy KTP
    12. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 1 Lembar
  • Pindah Keluar :
    1. Foto Copy Sah SK CPNS, Organik dan SK Pangkat Terakhir
    2. Foto Copy Sah SKP 2 (Dua0 Tahun Terakhir Ijazah Terakhir
    3. Surat Keterangan Bebas temuan dari Inspektorat
    4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja yang menangani Kepagwaian (Minimal Eselon II)
    5. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani dan atau dalam proses Pengadilan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang menangani kepegawaian (Minimal Eselon II)
    6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit yang menangani Kepegawaian (Min. Eselon II)
    7. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal.
    8. Foto Copy Sah Ijazah Terakhir.
    9. Surat Pernyataan Persetujuan Menerima dari Pejabat Pimpinan Kepegawaian yang menjadi tujuan pindah tugas.
    10. Surat Pernyataan Persetujuan Melepas dari Kepala SKPD nya
    11. Foto Copy KTP
    12. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 1 Lembar

  • Pindah Masuk :
    1. Pegwai Negeri Sipil dapat mengajukan Pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang apabila yang bersangkutan memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun ditempat asalnya, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
    2. Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima surat rekomendasi pindah bekerja dari daerah asal melalui pengolah kepegawaian
    3. Tim pertimbangan perpindahan pegawai meneliti unsur penilaian persyaratan yaitu administrasi, formasi, dan kompetensi
    4. Persyaratan sebagaimana maksud diatas pada huruf b bersifat kumulatif yaitu apabila salah satu unsur penilaian tidak terpenuhi maka permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan
    5. Tim pertimbangan perpindahan pegawai melaksanakan tes tertulis dan wawancara terhadap PNs yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b. Tes tertulis ini dikecualikan bagi PNS pindahan yang memangku jabatan fungsional dan PNS titipan;
    6. Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d yang dituangkan dalam Berita Acara, Pejabat yang Berwenang menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sualwesi Selatan melalui BKPSDM Provinsi yang menyatakan yang bersangkutan diterima atau ditolak
  • Pindah Keluar :
    1. Pegwai Negeri Sipil dapat mengajukan Pindah keluar dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang apabila yang bersangkutan memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun ditempat asalnya, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai PNS
    2. Tata cara perpindahan keluar dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang adalah sebagai berikut :
    3. a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah kepada Kepala Perangkat Daerah;
    4. b. Apabila permohonan disetujui Kepala Daerah melalui BKPPD membuat surat rekomendasi pindah kerja ke kabupaten/Kota yang dituju dengan melampirkan :
    5. c. Pengelola Kepegawaian melaksanakan analisis formasi sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi;
    6. d. Berdasarkan hasil analisis formasi, pejabat yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/Kota yang dituju;

Untuk Pepindahan Keluar dan Masuk memakan waktu 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Mutasi PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hybrid

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Masuk dan Keluar bagi ASN"