Pengesahan Berkas Kepegawaian

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Berkas/Dokumen Asli yang akan dilegalisir

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. Berkas yang Lengkap akan diregisr oleh Petugas Pelayanan dan diparaf oleh Penanggung Jawab Pelayanan
  4. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

Pengantar Permohonan Penandatanganan Pengesahan Berkas/Dokumen di proses oleh Staf Pelayanan Umum Maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline