No. SK: 041/BKPSDM/I/2024
Pengantar Permohonan Penandatanganan Pengesahan Berkas/Dokumen di proses oleh Staf Pelayanan Umum Maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisir
Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store