No. SK: 65
Jangka Waktu Penyelesaian Akta Kelahiran (perubahan nama) selama3 jam s.d 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
- Secara langsung melalui petugas pengaduan
- Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan
- Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor : 08116815919
- Facebook : Disdukcapil Bna
- Instagram : disdukcapil_bna
- - Twitter : disdukcapil_bna
- WhatsApp : 08116815919
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store