SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui SI Hati Online (Akta Kelahiran) Baru

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Asli Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran (asli hanya diperlihatkan)
  3. Asli Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta perkawinan orang tua
  4. Asli Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik orang tua
  5. Asli KTP elektronik saksi 2 (dua) orang

  1. Masyarakat sebagai pemohon membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id
  2. Pemohon mendaftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, Nomor Telepon Selular (Nomor HP), password serta konfirmasi password
  3. Pemohon melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan memasukkan email dan password kemudian tekan masuk
  4. Pemohon mengajukan Akta Kelahiran
  5. Mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi
  6. Upload dokumen persyaratan asli yang telah di scan
  7. Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai
  8. Pemohon dapat mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta kelahiran secara mandiri

Jangka waktu penyelesaian Akta Kelahiran (melalui Si Hati Online) selama 3 jam s.d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

- Secara langsung melalui petugas pengaduan

- Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor :  08116815919

- Facebook   : Disdukcapil Bna

- Instagram  : disdukcapil_bna

- -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp  :  08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui SI Hati Online (Akta Kelahiran) Baru"