Pelayanan Diagnostik Imaging dan Radiologi

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  1. Form permintaan pemeriksaan diagnostik

  1. Pasien mendapat form permintaan pemeriksaan diagnostik dari dokter dan menyerahkan ke ruang diagnostik
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan diagnostik sesuai surat permintaan
  3. Pasien mengambil hasil pemeriksaan
  4. Pasien memberikan hasil pemeriksaan ke dokter yang bersangkutan

30 Menit

Sesuai pemeriksaan yang dilakukan

a. Pemeriksaan USG mata b. Pemeriksaan HFA c. Pemeriksaan FF d. Pemeriksaan OCT

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diagnostik Imaging dan Radiologi"