Layanan Permintaan Cendera mata

  1. Pemohon mengisi formulir online dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti undangan kegiatan, poster, dll.

  1. Setiap unit/departemen/program studi wajib mengisi formulir online permintaan cendera mata dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti undangan kegiatan, poster, dll.
  2. Tim Humas akan meninjau formulir dan dokumen yang diterima untuk permintaan cendera mata.
  3. Setelah Kepala Humas dan Kerjasama memberikan persetujuan atas permintaan cendera mata, setiap unit/departemen/program studi akan menerima surel persetujuan atas permintaan cendera mata.
  4. Tim Humas akan menyiapkan cendera mata sesuai dengan persetujuan Kepala Humas dan Kerjasama, serta menyesuaikan dengan stok yang ada.
  5. Setiap unit/departemen/program studi dapat mengambil cendera mata melalui staf Humas di Ruang Humas dan Kerjasama.

Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, 08:00 s.d. 16.00 

Jangka waktu penyelesaian: 6-7 hari kerja setelah pengajuan


Tidak dipungut biaya

Cendera mata

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kanal berikut.

WhatsApp: (+62) 851-7218-5212


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Cendera mata"