Pelayanan Laboratorium

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  1. KTP/KK/Paspor
  2. Surat permintaan pemeriksaan

  1. Pasien menyerahkan permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter ke ruang pengambilan sampel
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai surat permintaan
  3. Pasien menunggu hasil laboratorium (pemeriksaan tertentu)
  4. Pasien mengambil hasil laboratorium
  5. Pasien menyerahkan hasil ke dokter yang bersangkutan

90 Menit

Sesuai pemeriksaan yang dilakukan

1. Pemeriksaan hematologi 2. Pemeriksaan kimia klinik 3. Pemeriksaan imunologi sederhana 4. Pemeriksaan urinalisa 5. Pemeriksaan bakteriologi

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"