Izin Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

No. SK: 662/XII/2023

  1. Fotocopy KTP diperbesar
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar ( JPG)
  5. Fotocopy ijazah berlegalisir
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Surat Keterangan bekerja di tempat praktek
  8. SIP lama dilampirkan bagi yang perpanjangan (asli)
  9. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terakhir
  10. Semua Berkas dalam bentuk PDF Kecuali Foto dalam bentuk jpg ( Flesk Disk)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1) Langsung ke Unit Layanan Pengaduan di Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa 

2) Email : dpmptspgowa@gmail.com 

3) Telp : 085397899290 

4) Kotak Saran/Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa 

5) Surat dengan alamat : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, Jl. H.O.S. Cokroaminoto Sungguminasa 92111 (Gedung MPP Kab. Gowa)

6) Formulir survey IKM 

 link SKM : https://sicantik.go.id 

7) Website : http://dpmptsp.gowakab.go.id 

 

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

1) Cek administrasi; 

2) Cek lapangan; 

3) Koordinasi internal/eksternal; 

4) Koordinasi instansi terkait. 

 

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perekam Medis dan Informasi Kesehatan"