Pengusulan Pensiun

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Asli Surat Permohonan Pensiun
  2. Asli Daftar Perorangan Calon Penerima pension (DPCP)
  3. Foto Copy Sah SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
  4. Foto Copy Sah SK Jabatan Terakhir (Fungsional/Styyruktural)
  5. Foto Copy Sah KARPEG dan Kartu TASPEN
  6. Foto Copy Sah KGB Terakhir
  7. Foto Copy Sah Akte Nikah / Akte Cerai
  8. Foto Copy Sah Akte Kelahiran Anak yang berusia di bawah 25 Tahun
  9. Asli Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa
  10. Foto Copy Sah Kartu Keluarga
  11. Asli Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tiungkat berat atau sedang satu Tahun terakhir
  12. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  13. Asli Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun Terakhir
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan
  15. Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar

  1. Menerima Usulan Berkas Pensiun;
  2. Mengkaji permohonan usulan pensiun dan berkas persyaratannya untuk segera diproses
  3. Berkas usulan diverifikasi awal oleh BKPSDM;
  4. Berkas usulan yang tidak lengkap/kurang memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada OPD Pengusul agar dilengkapi;
  5. Berkas usulan yang telah lengkap setelah diverifikasi awal oleh BKPSDM akan diinput di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN BKN);
  6. Berkas diverifikasi oleh Tim Pensiun Badan Kepegawaian Negara Pusat;
  7. Apabila berkas tidak lengkap Status Usul Pensiun “Perbaikan Dokumen”, dikembalikan kepada BKPSDM;
  8. BKPSDM menyampaikan kepada OPD pengusul agar dilengkapi berkas tidak lengkap dengan status usul Pensiun “Perbaikan Dokumen”;
  9. OPD Pengusul melengkapi kekurangan berkas, disampaikan kepada BKPSDM. BKPSDM meneruskan kepada BKN atau Kanreg IV BKN melalui aplikasi SIASN BKN;
  10. Apabila OPD Pengusul tidak dapat melengkapi kekurangan berkas status usul Pensiunnya akan “Tidak Memenuhi Syarat”. Maka usul Pensiunnya belum dapat dipertimbangkan;
  11. Berkas Usul Pensiun yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Badan Kepegawaian Negara akan menerbitkan Pertek;
  12. mengecek konsep pertek jika telah sesuai cetak SK pensiun, jika terdapat kesalahan dikembalikan ke BKN regional IV/BKN pusat
  13. Petikan SK Pensiun dicetak melalui Aplikasi SI-ASN BKN;
  14. menyerakhan SK pensiun kepada pegawai yang bersangkutan

Memakan waktu 1 (satu) bulan


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pertek Persetujuan Pensiun dan Penerbitan SK Pensiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hybrid