Pelayanan Lasik

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP/KK/Paspor
  • Pasien Asuransi Lain
    1. KTP/KK/Paspor dan Kartu Asuransi

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran di loket VIP
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan pre-Lasik
  3. Jika pasien tidak memenuhi syarat pre-Lasik maka pasien akan dijadwalkan untuk kontrol
  4. Jika pasien memenuhi syarat pre-Lasik maka pasien akan dijadwalkan tindakan Lasik
  5. Pasien dan keluarga/pengantar melakukan pengisian informed consent
  6. Pasien dilakukan tindakan pre-operasi
  7. Pasien dilakukan tindakan Lasik
  8. Pasien dilakukan monitoring post operasi
  9. Keluarga/pengantar menyelesaikan proses administrasi
  10. Edukasi pasien dan keluarga/pengantar terkait perawatan post operasi dan penggunaan obat
  11. Pasien pulang

3 Jam

Pre Lasik: Rp 2.000.000

PRK

a. 1 mata: Rp 8.000.000

b. 2 mata: Rp 14.575.000

Trans PRK

  a. 1 mata: Rp 9.500.000

  b. 2 mata: Rp 18.000.000

Femto Lasik

  a. 1 mata: Rp 13.000.000

  b. 2 mata: Rp 22.200.000

Relex SMILE

  a. 1 mata: Rp 17.200.000

  b. 2 mata: Rp 29.300.000

Presbyond: Rp 24.000.000

Lasik Ekstra

a. 1 mata: Rp 21.000.000

b. 2 mata: Rp 34.200.000

Pre Lasik, PRK, Trans PRK, Femto Lasik, Relex SMILE, Presbyond, Lasik Ekstra

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lasik"