Layanan Penerbitan Piagam Sertifikat Penghargaan

  1. Pemohon mengisi formulir beserta berkas pendukung (surat undangan narasumber, materi publikasi, dan takarir untuk media sosial

  • Pemberian Piagam/Sertifikat Penghargaan yang ditandatangani oleh Direktur Program Pendidikan Vokasi UI
    1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan oleh Unit Humas dan Kerjasama beserta berkas pendukung berupa surat undangan narasumber, materi publikasi, dan takarir (caption) untuk media sosial.
    2. Tim Humas akan membuat desain piagam/sertifikat penghargaan, memberikan nomor resmi sertifikat, lalu mendistribusikan ke Direktur Program untuk ditandatangani.
    3. Direktur Program menandatangani piagam/sertifikat penghargaan, lalu diberikan kembali ke tim Humas untuk didistribusikan kepada pemohon.
    4. Tim Humas menerima piagam/sertifikat penghargaan yang sudah ditandatangani oleh Direktur Program. Tim Humas lalu menyiapkan formulir tanda terima sebagai bukti penyerahan sertifikat/piagam penghargaan kepada pemohon.
    5. Pemohon menerima piagam/sertifikat penghargaan dari Humas dan mengisi formulir tanda terima.
  • Pemberian Piagam/Sertifikat Penghargaan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Program Pendidikan Vokasi UI
    1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekretariat Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Vokasi UI beserta berkas pendukung berupa surat undangan narasumber, daftar nama beserta jabatan calon penerima piagam/sertifikat penghargaan, materi publikasi, dan takarir (caption) untuk media sosial.
    2. Tim sekretariat menerima desain piagam/sertifikat penghargaan dari pemohon dan memberikan nomor resmi sertifikat untuk masing-masing nama sesuai daftar.
    3. Pemohon mengirimkan kembali desain piagam/sertifikat penghargaan yang telah dilengkapi dengan nomor sertifikat, nama, dan jabatan calon penerima piagam/sertifikat penghargaan.
    4. Tim sekretariat mengajukan piagam/sertifikat penghargaan kepada Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Vokasi UI untuk ditandatangani.
    5. Pemohon mengambil piagam/sertifikat penghargaan yang telah ditandatangani dengan mengisi fomulir tanda terima sebagai bukti penerimaan sertifikat/piagam penghargaan kepada pemohon.

Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, 08:00 s.d. 16.00 

Jangka waktu penyelesaian: 6-7 hari kerja setelah pengajuan

Tidak dipungut biaya

Piagam Sertifikat Penghargaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kanal berikut.

WhatsApp: (+62) 851-7218-5212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Piagam Sertifikat Penghargaan"