Standar Pelayanan Penerbitan Izin Klinik/RS Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasiona

No. SK: PR.01.04/C.X.7/5179/2024

  1. Surat permohonan bermaterai dari pemilik/pimpinan Klinik / RS
  2. Surat pernyataan bermaterai dokter yang menandatangani ICV
  3. Daftar dokter dan perawat yang memiliki sertifikat vaksinator
  4. Surat pernyataan bermaterai memiliki rantai dingin
  5. Surat pernyataan bermaterai memiliki alat pengolah data
  6. Daftar tenaga administrasi pencatatan dan pelaporan (minimal 3 orang)
  7. Surat pernyataan bermaterai bersedia membuat laporan SINKARKES dan Laporan bulanan penerbitan ICV
  8. Salinan ijin operasional Klinik / RS
  9. Salinan klasifikasi klinik / RS
  10. Salinan akreditasi paripurna klinik / RS
  11. SIP dokter penanggung jawab
  12. SIP dokter vaksinator (bukan dokter penanggung jawab / pemilik)
  13. Sertifikat vaksinator dokter
  14. SIP Perawat, Asisten Apoteker dan ATLM
  15. Sertifikat vaksinator perawat
  16. Surat kerjasama pengolahan limbah medis
  17. SOP Pelayanan vaksinasi internasional
  18. Daftar peralatan pelayanan vaksinasi
  19. Fotocopy ijazah dan sertifikat tenaga administrasi pencatatan dan pelaporan
  20. Laporan sinkarkes dan laporan bulanan penerbitan ICV (Bagi yang perpanjangan)

  1. Pemilik Klinik/RS membuat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan
  3. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan beserta petugas Dinkes Kab/Kota melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  4. Petugas melakukan analisa hasil dan melaporkan kepada Kepala Balai
  5. Melakukan rapat pleno untuk menentukan klinik/RS yang diberikan izin sebagai penyelenggara vaksinasi internasional
  6. Petugas Adminkes menerbitkan Surat Izin Klinik/RS Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasional bagi klinik/RS yang lolos verifikasi dan memberikan informasi bagi klinik/ RS yang tidak lolos verifikasi.
  7. Petugas Adminkes melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Klinik/RS Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasiona

Website : www.bkkplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : bkkpalembang 

FB : Bkk Palembang 

Youtube : BKKPalembang 

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang 

Hotline : 085269709180 

SP4N Lapor! 

Telp : 0711 420 103 

Fax : 0711 413989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Klinik/RS Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasiona"