Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan
pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar
Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak
Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200
Faks
(021) 5251245
Email
pengaduan@pajak.go.id
X / Twitter
@kring_pajak
Website
Pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak
www.pajak.go.id
Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store