Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP)

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak (permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan, surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP dan permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar);
  2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak;
  3. Fotokopi Surat Tagihan Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak

Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200

Faks
(021) 5251245

Email
pengaduan@pajak.go.id

X / Twitter
@kring_pajak

Website
Pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak
www.pajak.go.id

Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP)"