Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi (pasal 36 ayat 1A UU KUP)
Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak
Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200
Faks
(021) 5251245
Email
pengaduan@pajak.go.id
X / Twitter
@kring_pajak
Website
Pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak
www.pajak.go.id
Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store